Sesuai Kalender Akademik Universitas Negeri Padang tahun 2010/2011 pada libur semester Januari – Juni
2011 dibuka perkuliahan Semester Pendek (SP) yang kegiatannya dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d 13
Agustus 2011 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perkuliahan Semester Pendek dilaksanakan satu kali dalam setahun, yaitu pada libur semester Januari –
Juni 2011
2. Pada prinsipnya perkuliahan semester pendek bertujuan untuk membantu mahasiswa mengatasi
keterlambatan menyelesaikan studi dan dapat dilaksanakan atas permintaan mahasiswa dengan
prosedur dan persyaratan sebagai berikut :
a. Sebelum kegiatan semester pendek dilaksanakan, jurusan/program studi mengelola secara kolektif
pelaksanaan perkuliahan semester pendek dengan diawali menyampaikan jadwal perkuliahan,
daftar nama mahasiswa dan bukti pembayaran SPP perkuliahan semestar pendek ke BAAK UNP
b. Pendaftaran dilaksanakan secara kolektif oleh petugas jurusan/program studi di kantor Subag
Registrasi dan Statistik BAAK
c. Besarnya SPP semester pendek per SKS Rp 50.000,‐ (Lima puluh ribu rupiah), dan dibayarkan
melalui Bank Nagari Cabang UNP
d. Lama perkuliahan semester pendek efektif 16 kali pertemuan tatap muka
e. Jumlah SKS maksimal 9 SKS
f. Jumlah mahasiswa untuk 1 (satu) kelas minimal 15 orang. Apabila jumlah mahasiswa untuk satu
kelas kurang dari 15 orang, perkuliahan masih bisa dilaksanakan dengan catatan besarnya
pembiayaan dengan perhitungan tetap 15 orang
g. Semua mata kuliah dapat diambil pada semester pendek, kecuali bagi mata kuliah yang ada
praktikumnya hanya dapat diambil oleh mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai/mengulang.
3. Mahasiswa yang boleh mengikuti semester pendek ialah mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan
minimal dua semester
4. Setelah ujian selesai, jurusan/program studi mengirimkan nilai semester pendek ke Sub Bagian
Registrasi dan Statistik BAAK dan selanjutnya diteruskan ke Puskom untuk diproses lebih lanjut
5. Dalam pemberian nilai semester pendek tidak dibenarkan Nilai BL atau Nilai Kosong (Tidak ada
komplain nilai)
6. Batas akhir penyerahan nilai semester pendek di kantor Sub Bagian Registrasi dan Statistik BAAK paling
lambat tanggal 16 Agustus 2011 untuk diproses lebih lanjut
7. Nilai semester pendek yang diserahkan setelah tanggal 16 Agustus 2011 tidak dapat diproses lagi.
8. Nilai semester pendek dapat diakses oleh mahasiswa pada tanggal 22 Agustus 2011 melalui Portal
Akademik Universitas Negeri Padang.
Sumber : BAAK UNP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar